Gaji Guru Bk. Kerja Gurubk Cari di antara 23000+ lowongan kerja terbaru di Indonesia dan di luar negeri Gaji yang layak Pekerjaan penuh waktu sementara dan paruh waktu Cepat & Gratis Pemberi kerja terbaik Kerja Gurubk dapat ditemukan dengan mudah!.
Gaji Guru Bimbingan Konseling (BK) Jika menjadi guru Bimbingan Konseling (BK) melalui jalur CPNS gaji yang nantinya diterima akan menyesuaikan pangkat yang dimilikinya Ratarata gaji guru BK PNS berkisar antara Rp 3000000 hingga Rp 5000000.
10 Peluang Atau Prospek Kerja Bimbingan Konseling Dan Gajinya
Sementara itu gajiguru swasta di luar 10 daftar di atas boleh dibilang secara umum lebih rendah misalnya saja ratarata gajiguru Kinderfield adalah Rp 4 juta perbulannya sementara gajiguru di Al Izhar Pondok Labu ratarata adalah Rp 5 juta per bulannya Terakhir yang paling miris adalah gajiguru honorer di sektor negeri Gajinya boleh.
21 Prospek Kerja Psikologi dan Besaran Gajinya
GajiGaji seorang lulusan bimbingan konseling di Indonesia ratarata berkisar antara 3 5 Juta rupiah per bulannya Angka ini tentu akan sangat bervasiasi bergantung pada jabatan pengalaman serta wilayah tempat kamu bekerja Untuk beberapa profesi yang sudah disebutkan di atas ratarata gajinya bisa kamu lihat di bawah nama profesinya.
Inilah Besaran Gaji Guru di Indonesia Terbaru 2021! Alterra
Sebagai guruBK keahlian Kamu tidak hanya dibutuhkan oleh lembaga pendidikan formal saja namun juga dibutuhkan oleh lembaga pendidikan non formal seperti lembaga bimbingan belajar Gaji yang Kamu dapatkan sebagai konsultan pendidikan LBB ini tidak jauh dengan profesi serupa lainnya yaitu mulai dari Rp2000000 per bulan.
Gaji Guru Bk Di Sekolah Swasta Seputaran Guru
Jurusan Bimbingan Konseling: Info, Prospek Kerja, dan Gajinya
Segera Dibutuhkan: Gurubk Januari 2022 100 lowongan
Gaji Guru PNS 2021 dan Tunjangan Berdasarkan Golongannya!
Gajiguru juga termasuk ke dalam anggaran APBD tertinggi di Indonesia mengingat profesi guru menjadi salah satu formasi yang paling sering dibuka saat rekrutmen CPNS Sedangkan jabatan dan pangkat guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan.