Pendapatan Daerah Yang Bersumber Dari Daerah Itu Sendiri Disebut. Pendapat Asli Daerah (PAD) merupakan pedapatan yang diperoleh oleh daerah tersebut dari sumber daya yang dimilikinya sendiri PAD antara lain berasal dari pajak daerah retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lainlain pendapatan asli daerah yang sah.

Pendapatan Asli Daerah pendapatan daerah yang bersumber dari daerah itu sendiri disebut
Pendapatan Asli Daerah from negarahukum.com

Pengertian Pendapatan Asli DaerahPendapatan Asli Daerah Menurut UndangUndang TerbaruDefinisi Pendapatan Asli Daerah Menurut para AhliSumberSumber Yang Mempengaruhi Pendapatan Asli DaerahPengaruh Pendapatan Asli DaerahCara Meningkatkan Pendapatan Asli DaerahStrategi Meningkatkan Pendapatan Asli DaerahMengoptimalkan Pendapatan Asli DaerahSeperti yang sudah dijelaskan di atas bisa kita katakan bahwa pendapatan asli daerah merupakan hal esensial dan harus dimiliki oleh tiap daerah agar tidak menjadi “kota mati” Lantas apa sih sebenarnya pendapatan asli daerah ini? Berdasarkan UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah pasal 1 angka 18 tertulis “Pendapatan asli daerah selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan” Kemudian ada pendapat yang mengatakan pendapatan asli daerah sebagai semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah Pendapatan ini bersumber dari empat jenis pemasukan seperti pajak daerah retribusi daerah pengelolaan kekayaan yang dipisah dan pendapatan sah lainlain (Halim 2011) Terakhir ada pendapat dari Warsito (2001) “Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah Sumbe Pendapatan Asli Daerah atau PAD merupakan penerimaan yang berasal dari sumbersumber di suatu daerah tertentu Hal ini sesuai UndangUndang yang berlaku di Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Secara umum PAD dibagi menjadi empat jenis pendapatan diantaranya adalah pajak daerah pajak badan usaha milik daerah retribusi daerah dan hasil pengelolaan daerah yang terpisah serta pendapatan asli daerah secara sah Fauzi dan Iskandar (198444) mengatakan Pendapatan Asli Daerah merupakan pemasukan atau penerimaan yang diterima dalam kas daerah yang bersumber dari wilayahnya masingmasing Mardiasmo (2002) mengatakan Pendapatan yang diperoleh dari sektor pajak daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hasil perusahaan milik daerah retribusi daerah dan sumber lainnya yang merupakan pendapatan asli daerah yang sah Samsubar Saleh (2003) mengatakan Komponen yang menjadi penentu apakah pemerintah Kabupaten/Kota tersebut dapat dikategorikan mandiri dalam otonomi daerah saat ini Hal ini juga sekaligus menjadi indikator kemandirian daerah Guritno Mangkosubroto (1997) mengatakan Pada umumnya penerimaan yang didapatkan pemerintah nantinya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah Dapat dibedakan menjadi penerimaan pajak dan bukan pajak Dalam penerimaan yang berasal dari pinjaman pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri Warsito (2001128) mengatakan bahw Selaras dengan apa yang sudah dipaparkan dalam beberapa pendapat terkait pendapatan asli daerah sekarang kita akan membahas satupersatu sumber yang dimiliki oleh PAD Adapun sumbersumber (PAD) sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157 yaitu Bagian terakhir dari PAD adalah pengaruh yang ditimbulkannya Terutama dari pengeluaran pemerintah dan jumlah penduduk Peningkatan pendapatan asli daerah merupakan cara dan strategi yang dilakukan dalam mencapai tujuan dari pembangunan daerah Karena pendapatan asli daerah memiliki kontribusi besar dalam pembangunan daerah Pendapatan Asli Daerah juga menjadi indikator kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi pemerintah baik itu untuk pembangunan dan pelayanan publik Semakin tinggi dan besar Pendapatan Asli Daerah terhadap total pendapatan daerah maka hal ini memperlihatkan kemandirian daerah dalam membiayai pembangunan daerahnya Berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah struktur sumber pendapatan daerah adalah sebagai berikut 1 Pajak daerah 2 Retribusi daerah 3 Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan 4 Lainlain pendapatan asli daerah yang sah 5 Pendapatan transfer dan 6 Lainlain pendapatan daerah yang sah Melihat PAD yang diperoleh diatas komponen pendapatan asli daerah didapat dari retribusi daerah pa Menurut Sofyan Assauri dalam bukunya Strategic Management sustainable Vompetitive Advantages Strategi dirumuskan sebagai suatu tujuan yang ingin dicapai upaya untuk mengkomunikasikan apa saja yang akan dikerjakan oleh siapa mengerjakan bagaimana mengerjakannya serta kepada siapa halhal tersebut dikomunikasikan dan juga perlu dipahami mengapa hasil kinerja tersebut perlu dinilai Masih belum optimalnya upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam memperoleh PAD tersebut menjadi penyebab minimnya pendapatan yang didapat daerah Beberapa strategy untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah diantaranya 1 Melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak hal ini berguna untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah 2 Menjalin kerjasama dengan pihak swasta atau LSM dalam pengelolaan maupun dalam pemungutan pajak daerah 3 Melakukan pembenahan manajemen pengelolaan pajak daerah 4 Memperluas taxbase pajak daerah 5 Mereidentifikasi misi dan mandat organisasi 6 Menyelenggarakan Pengoptimalan PAD lainlain yang sah perlu dilakukan dan dibuat strateginya oleh pemerintah daerah agar tidak langsung membebani masyarakat Peluang ini masih jarang dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan sumber pendapatannya Berbeda halnya dengan retribusi daerah dan pungutan pajak yang sudah pasti diperoleh dan menjadi sumber keuangan daerah Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa bagi badan dan orang berbeda berdasarkan undangundang dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung Pajak tersebut digunakan untuk keperluan daerah untuk kemakmuran masyarakat Sedangkan retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin atau jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan badan maupun orang pribadi Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang LainLain PAD yang Sah ditujukan untuk mengakselerasi peningkatan pendapatan asli daerah agar dilaksanakan dengan efektif efisien.

Jenis Dan Sumber Pendapatan Daerah Terdiri Atas

Lalu ada pendapatan yang mengatakan bahwa PAD sebagai semua penerimaan daerah ini berasal dari sumber ekonomi asli daerah Pendapatan ini bersumber dari empat jenis pemasukan yaitu seperti pajak daerah retribusi daerah pengelolaan kekayaan yang dipisah hingga pendapatan sah lainlainnya.

Pengertian Pendapatan Asli Daerah, Sumber, dan Pengaruh

Pengertian Pendapatan DaerahSumber Pendapatan Daerah Dalam UndangUndangSiklus Manajemen Pendapatan DaerahPrinsip Dasar Manajemen Penerimaan DaerahPendapatan Asli DaerahKomponen Penerimaan Daerah Di Era Desentralisasi FiskalPendapatan daerah adalah semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana lancar yang merupakan hak pemerintah daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah (UU No 33 Tahun 2004) Sehubungan dengan hal tersebut pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan Pendapatan Daerah merupakan hak Pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode yang bersangkutan Semua barang dan jasa sebagai hasil dari kegiatankegiatan ekonomi yang beroperasi di wilayah domestik tanpa memerhatikan apakah faktor produksinya berasal dari atau dimiliki oleh penduduk daerah tersebut merupakan “Produk Domestik Regional Bruto” daerah bersangkutan Pendapatan yang timbul oleh karena adanya kegiatan produksi tersebut merupakan “Pendapatan Regional” Melihat struktur pemerintahan yang ada di Indonesia tentunya sering terdengar tentang istilah pemerintah pusar dan pemerintah daerah Memang secara struktur terdapat pembagian tersebut hal ini bertujuan agar masingmasing pemerintahan dapat menyelenggarakan pemerintahan secara lebih efisien Meskipun sekilas terlihat independensi namun dalam beberapa hal terlihat adanya hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yaitu antara keduanya masih mempunyai korelasi dalam proses penentuan kebijakan baik dalam perekonomian atau penetapan anggaran Pemerintah daerah mempunyai wewenang yang penuh dalam menggerakkan perekonomian daerah beserta mengisi pembangunan didalamnya terlebih dengan adanya otonomi daerah yang berlaku di Indonesia Otonomi daerah memberikan ruang yang menempatkan pemerintah daerah harus menunjukkan peran yang aktif dalam membiayai dan mengatur pemerintahan itu sendiri termasuk dalam hal mengatur dan memanfaatkan sumbersumber daya yang mempunyai potensi untuk memb Tahapan siklus manajemen pendapatan daerah adalah identifikasi sumber administrasi koleksi pencatatan/ akuntansi dan alokasi pendapatan Pada dasarnya terdapat beberapa prinsip dasar yang perlu diperhatikan pemerintah daerah dalam membangun sistem manajemen penerimaan daerah yaitu Menurut UU No 33 tahun 2004 Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan terdiri dari a Pajak daerah b Retribusi daerah c Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan d Lainlain pendapatan asli daerah yang sah demikianlah artikel dari duniapendidikancoid mengenaiSumber Pendapatan Daerah Pengertian Siklus Manajemen Prinsip Dasar Pendapatan Asli Komponen Penerimaansemoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Pendapatan Asli Daerah

Sumber Pendapatan Daerah : Pengertian, Siklus Manajemennya

Sumber Pendapatan Daerah – Agama dan Negara

Apa Saja Sumber yang Mempengaruhi Pendapatan Daerah

Setiap dari potensi tersebut dapat memberikan pemasukan atau pendapatan untuk daerah yang biasa disebut sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sumbersumber daya dan kekayaan miliki pemerintah daerah itu sendiri yang dimana dalam proses pengambilan atau pemungutan ini sudah diatur.