Per 08 Pj 2013. peraturan pajak peraturan direktur jenderal pajak nomor per 08/pj/2013 tentang perubahan atas peraturan direktur jenderal pajak nomor per24/pj/2012 tentang bentuk ukuran tata cara pengisian keterangan prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan faktur pajak dengan rahmat tuhan yang maha esa direktur jenderal pajak.
Amendment to regulation of the director general of taxation number per24/pj/2012 regarding format size procedure for filling out of information procedure for notification in the context of preparation procedure for correction or replacement and procedure for cancellation of tax invoice.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER 08/PJ/2013
Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER08/PJ/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER24/PJ/2012 Tentang Bentuk Ukuran Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak Ortax.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER08/PJ/2013
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER08/PJ/2013 Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER24/PJ/2012 tentang Bentuk Ukuran Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak Tanggal Ditetapkan Rab 27 Mar 2013.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER – 08/PJ/2013
nomor per08/pj/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER24/PJ/2012 TENTANG BENTUK UKURAN TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK.
Epidemiology Of Diphtheria In India 1996 2016 Implications For Prevention And Control In The American Journal Of Tropical Medicine And Hygiene Volume 97 Issue 2 2017
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER08/PJ/2013
PER08/PJ/2013 Tax Translated
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER 08/PJ/2013