Pph 21 Nihil Tidak Wajib Lapor. Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakukan fasilitas Pajak Penghasilan (PMK 239/PMK03/2020) dan insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak Covid19 (PMK 9/PMK03/2021) tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh.
Dalam hal pelaporan PPN yang dipungut oleh pemungut PPN maka formulir SPT yang digunakan adalah SPT 1107 PUT Apabila dalam satu bulan tidak terdapat pungutan bendahara pemerintah tetap wajib melaporkan PPN yang dipungutnya dalam formulir SPT 1107 PUT dengan keterangan nihil.
Pajak Saham: Bagaimana Cara Lapor Pajak Trading atau Saham?
Wajib Pajak (WP) termasuk pula investor tidak lepas dari kewajiban membayar pajak kepada negara Setiap awal tahun sudah menjadi kewajiban Sobat Klikpajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak sebelumnya Investor yang menanamkan uangnya di pasar modal diwajibkan melaporkan.
Jika Nihil Apakah Tidak Perlu Lapor Pajak Online Pribadi Lagi
Lapor Tahunan Direktorat Jenderal Pajak
Memahami Pemungutan PPN oleh Pemungut PPN
PPh 21 Nihil Tidak Perlu Lapor Pajak Lagi. Simak
PPh 21 Nihil PPh Pasal 21/26 menjadi salah satu pajak yang tidak wajib lapor atau bebas dari kewajiban lapor pajak SPT Nihil berdasarkan PMK No 9/PMK03/2018 tentang Surat Pemberitahuan Dalam peraturan tersebut PPh 21/26 ini tidak wajib lapor asalkan berada dalam kondisikondisi tertentu seperti berikut ini Tidak terdapat karyawan tetap.