Spt Tahunan Wp Op. Aplikasi ini merupakan aplikasi eSPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 dan 1770S untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak mulai Tahun 2015 eSPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ/2014.
Kedua formulir SPT Tahunan 1770 S Formulir 1770 S adalah formulir yang digunakan oleh WP OP dengan penghasilan per tahunnya lebih dari Rp60000000 Tak hanya itu pekerja yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja (sedikitnya dua) juga dapat melaporkan pajak dengan formulir 1770 Author Fitriya.
Aplikasi eSPT PPh OP 2016 Ver.1.5 Direktorat Jenderal Pajak
SPT Tahunan 1770 Lampiran 1770IV BAGIAN C DAFTAR SUSUNAN ANGGOTA KELUARGA Halaman ke dari halaman LampiranIV 5 dst 4 2 3 (5) 1 (1) (3) (4) NIK HUBUNGAN KELUARGA PEKERJAAN JIKA FORMULIR INI TIDAK MENCUKUPI DAPAT DIBUAT SENDIRI SESUAI DENGAN BENTUK INI NO (2) NAMA ANGGOTA KELUARGA Sela Rashati 1234566787523 Istri Ibu Rumah Tangga.
Lapor Tahunan Direktorat Jenderal Pajak
Pertama buka aplikasi eSPT Anda kemudian pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” klik pada kolom ‘SPT Tahunan OP 1770’ Ganti tahun pajak sesuai dengan yang akan dilaporkanuntuk tahun pelaporan lalu klik ‘OK’ Akan muncul pemberitahuan seperti pada ilustrasi berikut ini klik ‘OK’ dan lanjutkan sesuai langkah berikutnya.
Spt tahunan wp orang pribadi slideshare.net
3 Formulir SPT WP OP Formulir SPT Tahunan bagi WP OP terdiri dari Form 1770SS Form 1770S Form 1770 4 Form 1770SS Digunakan untuk WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas Memperoleh Penghasilan hanya dari satu pemberi kerja Maksimal 60Jt/thn dan Tidak memperoleh penghasilan lain kecuali penghasilan bunga.
Contoh Pengisian Spt Tahunan Pph Wajib Pajak Orang Pribadi 1770
SPT TAHUNAN 1770 Pajak
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (PPh OP) 1770 S Info Pajak
Tahunan Orang Pribadi dan Cara JenisJenis Formulir SPT
Info Pajak Terbaru SPT Tahunan PPh OP) 1770 Orang Pribadi (PPh
Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.